Jumat, 05 Februari 2010

Kasus Robinson Test Kasus Menuju Rantinus

Setelah Pst Rantinus Manalu, menyatakan tidak bersedia di periksa oleh tim Polda Sumut sebelum Polda menunjukkan peta huran register 47 (14/1/2010), perjalanan kasus nampaknya akan menempuh perjalanan berliku.

Sepertinya kasus ini akan diuji coba dengan menghadapkan Robinson Tarihoran ke pengadilan. Robinson adalah Ketua Kelompok Tani Rap Martua, kelompok tani yang meminta bantuan bibit karet ke keuskupan Sibolga lewat Pst Rantinus untuk menanami lahan mereka yang sudah dimiliki secara turun temurun di Molhum. Atas bantuan bibit karet ini, Pst Rantinus telah dijadikan tersangka pembabat hutan di Register 47.

Ada indikasi bahwa dalam waktu dekat Robinson akan diajukan ke pengadilan. Yang menarik adalah bahwa pengadilan terhadap Robinson Tarihoran menurut sumber PEDULI TAPTENG ONLINE akan diadakan di Pengadilan Sibolga.

Kabarnya, Pemkab Tapteng tidak yakin bahwa mereka akan berhasil menjebloskan Robinson Tarihoran ke penjara bila pengadilan berlangsung di Medan.

Dengan mengadili Robinson di Sibolga menurut beberapa sumber Pemkab Tapteng bisa mengintervensi pengadilan Sibolga untuk meloloskan permintaan mereka agar Robinson dijatuhi hukuman penjara. Selama ini terbukti, cara seperti itu sudah lama dipakai oleh Pemkab Tapteng maupun PT Nauli Sawit. 10 orang warga masyarakat tanpa bukti-bukti kuat telah dipenjarakan dengan dakwaan membakar kantor PT Nauli Sawit.

Apabila Robinson Tarihoran berhasil dipenjarakan, akhirnya Pst Rantinus juga akan mengalami proses yang sama. "Jadi kasus Robinson Tarihoran semacam test kasus untuk menjerat Pst Rantinus" ungkap RS Sihotang.