Senin, 22 Maret 2010

Ada Tuani di Sibolga

Pemilihan kepala daerah Kotamadya Sibolga semakin memanas dan kritis. Pasalnya,ditenggaraibupati Tapanuli Tengah Tuani Lbn Tobing mencampuri Pilkada Sibolga dengan mendukung salah seorang calon di Pilkada tersebut.

Menurut informasi dan isu yang berkembang dikalangan pengguna facebook, Tuani dikabarkan siap menggelontarkan uang 2 milyar untuk menjegal pencalonan Sarma (Syarfi Ht Uruk-Marudut Situmorang) di Pilkada mendatang.

Beberapa hari yang lalu, Sabtu (20/3/2010) sekelompok massa mendatangi kantor KPUD menuntut pencoretan Sarma dari peserta Pilkada. Dari pantauan Peduli Tapteng, peserta Demo adalah orang-orang "Tapteng" yang dekat dengan Tuani Lbn Tobing dan sebagian lagi adalah pendukung Afifi-Halomoan.

Di Sibolga, bukan lagi menjadi rahasia umum bahwa Afifi-Halomoan adalah calon dukungan Tuani Lbn Tobing. Tuani dan Afifi diduga telah bersekongkol untuk menjegal Sarma dari Pilkada Sibolga dengan mengembuskan isu izazah palsu. Anggota DPR RI selama 3 periode itu, diduga memiliki izazah palsu SD.

Penjegalan ini mengingatkan kita pada Pilkada Tapanuli Tengah 2005 yang lalu dengan pencoretan nama Roslila dai peserta Pilkada Tapanuli Tengah. Konon menurut info yang dihimpun Peduli Tapteng,cara-cara yang sama hendak dilakukan ke Sarma. Hal ini sangat beralasan,karena SD tempat Syarfi di Sorkam tiba-tiba membatalkan surat keterangan mereka yang menyarakan bahwa Syarfi lulus dai SD Sorkam.

Pembatalan itu diduga dilakukan karena tekanan dari Tuani Lumban Tobing. Beberapa bulan yang lalu,beberapa pejabat dari Pemkab mendatangi tempat Syarfi sekolah dulu,pada saat itulah diduga kepala sekolah dan guru2 ditekan agar tidak mengeluarkan surat keterangan Syarfi.
 





Selasa, 16 Maret 2010

Presiden Diminta Turun Tangan

JAKARTA- Solidaritas Nasional Peduli Tapanuli Tengah (SNPTT) yang merupakan gabungan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pemilik lahan, meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turun tangan terkait dengan sengketa lahan sawit antara warga dan PT Nauli Sawit (NS).

Sengketa lahan yang berawal dari masuknya perusahaan sawit itu diyakini tidak akan pernah selesai tanpa ada dari pemerintah pusat. "Kami berharap pemerintah pusat, terkhusus Presiden SBY, untuk memprioritaskan masalah sengketa lahan di Tapanuli Tengah (Tapteng). Apa yang dipidatokan presiden soal penegakan hukum setidaknya dibuktikan di sana," pinta Muhammad Shodiqin Lubis, tokoh agama Tapteng, Sumut, dalam konferensi pers di kafe Mellys Garden, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Senin (8/3).

Selain Shodiqin, hadir pula pada kesempatan itu pemuka agama lainnya yang menjadi korban, yakni Pastor Martinus Rantinus Manalu dan Edi Simatupang selaku Koordinator Forum Pembela Tanah Rakyat. Sementara dari LSM, ada Sahat Tarida (Walhi Sumut) dan Chalid Muhammad (Institut Hijau).

Shodiqin bercerita, bahwa tanah masyarakat yang sebelumnya ditanami pohon kelapa dan palawija itu, telah berganti dengan perkebunan sawit sejak Juni 2004 lalu. Padahal katanya, izin prinsip untuk mengelola tanah tidak dikantongi oleh PT NS. "Sekarang, banyak anak-anak yang terancam putus sekolah, karena permasalahan ini berlarut-larut. Di masyarakat muncul ketidakpercayaan kepada pemerintah dan pemerintah dianggap musuh," ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Pastor Martinus Rantinus Manalu. Dikatakannya, kalau SBY betul-betul orang yang anti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), saatnya pemerintahannya mendisiplinkan Bupati Tapteng, Tuani Lumbantombing, yang diduga berada di balik PT NS. SNPTT sendiri mencatat, perampasan tanah di Tapteng ada di tiga kecamatan, yakni Manduamas, Sirandorung dan Andam Dewi, yang mencapai 6.000 hektar dan merupakan lahan transmigran umum, non-transmigran, serta pengungsi Aceh (sejak) tahun 1979. Sedangkan penyerobotan tanah ada di Kecamatan Sosorgadong dan Sorkam Barat seluas 100 hektar.

Sementara di dua desa, Sitardas Lorong Aek Lobu dan Simarlelan, masing-masing seluas 210 dan 600 hektar, diduga (juga) dilakukan PT CPA. Menurut Edi Simatupang, selama perjuangan rakyat menuntut hak-haknya itu untuk dikembalikan, telah terjadi kekerasan dan pelanggaran hak azasi manusia (HAM).

Selain kasus pembunuhan terhadap Partahian Simanungkalit, kata Edi pula, rumahnya juga pernah dibakar, sedangkan dia sendiri pun mengalami luka tikaman oleh oknum preman. "Kami tetap akan berjuang demi hak-hak masyarakat," katanya.

Dikatakan Edi pula, masyarakat juga menerima teror dengan pembakaran hasil panen dan lahan milik warga, serta penjarahan terhadap 10 petani. Juga disebutkan, telah terjadi kriminalisasi terhadap Pastor Martinus Rantinus Manalu dan Ketua Kelompok Tani Desa Purba Tua, Robinson Tarihoran, hingga adanya dugaan memecah-belah masyarakat dengan menghembuskan isu agama.

Selasa, 09 Maret 2010

Adili Drs TL, Bupati Tapanuli Tengah

Seribuan orang yang menamakan diri Solidaritas Nasional Peduli Tapanuli Tengah (Tapteng), hari ini akan geruduk Istana Presiden RI. Kemudian, gabungan dari beberapa elemen organisasi seperti Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Forum Pembela Tanah Rakyat (FPTR), Pergerakan Indonesia-Jakarta (PIJ), GMPI Jakarta, ISC , Gracia, FKPAA, PMKRI, Salut, JPIC OFM Indonesia, Formadda TT, TKBP, PMK HKBP, Institut Hijau, WALHI, JATAM, GEPENTA, akan bergerak ke BPN, Mabes Polri dan Komnas HAM RI.

Press release yang disiarkan, Senin (8/3) sore mendesak aparatur hukum menangkap dan mengadili Bupati Tapanuli Tengah, Drs TL sebagai “otak kejahatan dan pemiskinan” di Tapteng. Menurut relis tersebut tanah sebagai satu-satunya sumber penghidupan masyarakat dirampas paksa oleh PT NS, perusahaan perkebunan di Tapanuli Tengah yang diduga dibekingi. Perampasan tanah terjadi di Kecamatan Manduamas, Sirandorung, dan Andam Dewi yang secara keseluruhan mencapai 6.000-an hektare. Lahan di wilayah itu umumnya ditempati transmigran umum, non-transmigran, dan pengungsi konflik Aceh 1979.

Penyerobotan juga terjadi di Kecamatan Sosorgadong dan Sorkam Barat, mencapai 100-an hektare. Penyerobotan tanah di wilayah ini diduga dilakukan PT NS dan pejabat pemerintah kabupaten. Di Desa Sitardas Lorong Aek Lobu (sekitar 210 hektare) dan Desa Simarlelan (sekitar 600 hektar) diduga diserobot oleh PT CPA. Pelebaran jalan yang merupakan proyek pembangunan Bandara Udara Pinangsori juga mengakibatkan 41 keluarga anggota Kelompok Tani Aek Sirara pergi tanpa ganti rugi. Ironinya, PT NS belum memiliki izin apapun selain izin prinsip dari Bupati Tapteng atas 6000 hektare lahan yang diklaim warga sebagai miliknya. BPN daerah (Badan Pertanahan Nasional) sendiri mengaku belum mengeluarkan izin HGU (Hak Guna Usaha) kepada PT NS, namun sudah menguasai lahan milik rakyat yang memiliki alas hak berupa sertifikat.

Bahkan sebanyak 3500 hektar dari 6000 hektar areal yang diberi izin prinsip dari Bupati Tapteng, kini sudah dikuasai dan ditanami sawit tanpa proses ganti rugi. Kekerasan dan Pelanggaran HAM di Tapanuli Tengah Press release juga mengungkapkan rentang waktu perjuangan rakyat merebut kembali tanah miliknya yang dirampas.

Banyak terjadi kekerasan dan pelanggaran HAM di Tapanuli Tengah, berupa pembunuhan terhadap Partahian Simanungkalit, penyerobotan lahan milik warga transmigrasi dan tanah adat oleh PT NS, pembakaran rumah Koordinator FPTR Edianto Simatupang, pembakaran hasil panen dan tanah milik warga, teror dan intimidasi terhadap warga desa, penikaman terhadap aktivis FPTR Edianto Simatupang oleh oknum preman, penjarahan terhadap 10 warga petani, mutasi sepihak tanpa ada kejelasan, serta kriminalisasi terhadap Ketua Komisi Justice & Peace Keuskupan Sibolga, Pastor Rantinus Manalu Pr dan Ketua Kelompok Tani Desa Purba Tua Robinson Tarihoran, hingga menghembuskan isu agama untuk memecah belah masyarakat.

Menurut press relis tersebut, sangat jelas, Tuani Lumbantobing bukan representasi dari pejabat yang perduli rakyat. Ketua Komisi Justice & Peace Keuskupan Sibolga, Pastor Rantinus Manalu yang diwawancarai wartawan via telephon, Senin sore, mengungkapkan akan terus menyoraki dan menuntut supaya pelanggaran HAM yang terjadi di Tapteng ditindaklanjuti. Pastor Rantinus Manalu yang berada di Jakarta untuk mengikuti aksi Solidaritas Nasional Peduli Tapteng, menuturkan tidak akan diam sedikitpun, sebelum Tuani Lumbantobing diperiksa dalam berbagai kekerasan dan intimidasi di Tapteng. Bukan hanya itu, kata Pastor, masih banyak yang perlu diperjuangkan seperti pengungkapan korupsi di pemerintahan Tuani.

”Komisi Justice & Peace tidak akan mundur selangkah pun, akan kami seret setiap pelanggaran yang terjadi di Tapteng, termasuk pelanggaran HAM dan korupsi,”katanya. Sebagai catatan, Komnas HAM RI beberapa waktu lalu menegaskan bahwa perebutan lahan warga oleh PT NS merupakan pelanggaran HAM serius. Ketua Komisi Pemantauan dan Penyelidikan, Jhoni Nelson Simanjuntak, mengatakan telah terjadi pelanggaran HAM serius di Tapteng yang harus diusut dan ditindaklanjuti. Dan tidak menutup kemungkinan Komnas HAM akan menggelar pengadilan HAM.

Koran SIB Hari ini Diborong Oknum Tertentu

Hari ini, Selasa 9/3/2010 koran SIB hilang dari peredaran. Beberapa elemen masyarakat yang ingin membaca berita tentang rencana demo di Jakarta, terkait penyerobotan tanah yang dilakukan PT NS tak dapat menemukan koran dimaksud di pasaran.

Diduga kuat hilanggnya koran dari peredaran terkait dengan berita rencana demo itu yang dimuat di dalam. "Ada orang dari LSM tertentu yang memborong koran secara besar-besaran hari ini" kata loper koran di salah satu kios.

Menurut anggota LSM Peduli Tapteng, Paulus Sitinjak fenomena hilangnya koran dari pederan sudah biasa terjadi di Tapteng. "Kalau ada berita yang mengkritik bupati dan menyinggung PT NS, maka koran itu akan hilang dari peredaran di TApteng. Itu sengaja diborong agar rakyat Tapteng tidak mengetahui berita sesungguhnya yang terjadi di Tapteng" ungkap beliau.

"Koran itu akan mereka buang atau bakar" lanjut salah seorang yang dekat dengan pejabat nomor satu di Tapanuli Tengah ini. "Tapi mereka (pejabat dan pemilik PT NS, red) tidak tahu bahwa rakyat TApteng sudah maju. Mereka tidak hanya dapat informasi dari koran" tutupnya.

Selasa, 02 Maret 2010

Masyarakat Tapteng Tak Berharap Banyak pada DPRD

Penetapan pimpinan defenitif DPRD Tapanuli Tengah ditanggapi dingin oleh masyarakat Tapteng. Masyarakat menanggapi penetapan ini secara dingin karena masyarakat sudah tidak ambil pusing dengan keberadaan DPRD Tapteng.

"Pimpinan dewan yang sekarang akan sama saja dengan yang dulu-dulu. Mereka tak akan bisa mengembalikan suami saya  dan tanah saya yang diserobot PT Nauli Sawit" ungkap istri almarhum Partahian Simanungkalit yang diduga korban pembunuhan oleh PT Nauli Sawit. Partahian Simanungkalit diduga dibunuh oleh orang suruhan PT Nauli Sawit karena Partahian menuntut ganti rugi tanahnya yang diserobot PT Nauli Sawit.

Seorang PNS di lingkungan dinas pendidikan juga mengaku bahwa penetapan pimpinan ini tidak akan banyak membawa perbaikan di Tapteng. "Kebanyakan anggota dewan sekarang adalah kacung-kacung bupati" ungkap TH sambil meminta namanya dirahasiakan.

Masa bodoh masyarakat Tapteng atas penetapan anggota dewan ini bukan tidak beralasan. Di daerah ini, masyarakat sudah lama merasa bahwa mereka tidak pernah punya wakil yang memperjuangkan nasib mereka. Sekarang lebih dari 8000 hektar tanah rakyat diserobot oleh PT Nauli Sawit yang sampai saat ini misterius pemiliknya.

Kemarin, Senin (1/3/2010) Ketua Pengadilan Sibolga telah melantik Sintong Gultom sebagai ketua DPRD Tapteng defenitif. Dia didampingi oleh 2 orang wakil, masing-masing: Jamaludin Pohan dan Sondang Hutagalung.


Jumat, 05 Februari 2010

Kasus Robinson Test Kasus Menuju Rantinus

Setelah Pst Rantinus Manalu, menyatakan tidak bersedia di periksa oleh tim Polda Sumut sebelum Polda menunjukkan peta huran register 47 (14/1/2010), perjalanan kasus nampaknya akan menempuh perjalanan berliku.

Sepertinya kasus ini akan diuji coba dengan menghadapkan Robinson Tarihoran ke pengadilan. Robinson adalah Ketua Kelompok Tani Rap Martua, kelompok tani yang meminta bantuan bibit karet ke keuskupan Sibolga lewat Pst Rantinus untuk menanami lahan mereka yang sudah dimiliki secara turun temurun di Molhum. Atas bantuan bibit karet ini, Pst Rantinus telah dijadikan tersangka pembabat hutan di Register 47.

Ada indikasi bahwa dalam waktu dekat Robinson akan diajukan ke pengadilan. Yang menarik adalah bahwa pengadilan terhadap Robinson Tarihoran menurut sumber PEDULI TAPTENG ONLINE akan diadakan di Pengadilan Sibolga.

Kabarnya, Pemkab Tapteng tidak yakin bahwa mereka akan berhasil menjebloskan Robinson Tarihoran ke penjara bila pengadilan berlangsung di Medan.

Dengan mengadili Robinson di Sibolga menurut beberapa sumber Pemkab Tapteng bisa mengintervensi pengadilan Sibolga untuk meloloskan permintaan mereka agar Robinson dijatuhi hukuman penjara. Selama ini terbukti, cara seperti itu sudah lama dipakai oleh Pemkab Tapteng maupun PT Nauli Sawit. 10 orang warga masyarakat tanpa bukti-bukti kuat telah dipenjarakan dengan dakwaan membakar kantor PT Nauli Sawit.

Apabila Robinson Tarihoran berhasil dipenjarakan, akhirnya Pst Rantinus juga akan mengalami proses yang sama. "Jadi kasus Robinson Tarihoran semacam test kasus untuk menjerat Pst Rantinus" ungkap RS Sihotang.

Minggu, 24 Januari 2010

Bupati Tapteng Bohongi Masyarakat

Tokoh masyarakat asal Tapteng, yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba, Tawuran dan Anarkis ( Gepenta) Brigjen Pol ( Purn) Parasian Simanungkalit SH MH menilai, Bupati Tapteng Drs Tuani Lumbantobing cenderung membohongi masyarakat, karena proyek pembangunan yang direncanakan banyak yang tidak terealisasi, bahkan tidak diketahui dengan jelas bagaimana nasibnya. Sekurang-kurangnya, terdapat 11 permasalahan yang perlu dipertanyakan, padahal cukup besar anggaran yang dikeluarkan untuk itu.

“Saya baru saja pulang dari Bona Pasogit, dan selama tiga hari berada di Tapteng dan Sibolga. Dalam perbincangan dengan masyarakat, mereka sangat kecewa dan menyampaikan keluhan yang pada intinya merasa dibohongi Bupati Tapteng, karena proyek pembangunan yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan,” kata Brigjen Pol (Purn) Parasian Simanungkalit SH MH kepada wartawan di Jakarta.

Berdasarkan masukan yang diperolehnya dari masyarakat, Parasian Simanungkalit berkesimpulan, bahwa masyarakat Tapteng menilai, selain banyak proyek pembangunan yang terbengkalai (putus di tengah jalan), banyak pula jalan-jalan yang tidak terpelihara dengan baik. Masyarakat menilai pembangunan yang dilakukan seakan semu dan bermasalah di beberapa tempat, sehingga kurang membawa hasil untuk menumbuhkan roda perekonomian. Akibatnya, kesejahteraan masyarakat tidak banyak peningkatan sebagaimana diharapkan, bahkan sebaliknya masih banyak jumlah masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan.

Dewasa ini topik yang berkembang adalah adanya upaya Pemkab Tapteng, cq Bupati Drs Tuani Lumbantobing untuk “mencaplok” tanah masyarakat yang tidak memiliki sertifikat dan kemudian diserahkan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit, milik orang-orang tertentu. Menurutnya, sekurang-kurangnya ada 11 masalah yang perlu dipertanyakan, padahal anggaran yang dikeluarkan untuk itu cukup besar.

Pertama, pembukaan jalan dari Poriaha ke Rampah. Tampaknya, hanya sepanjang 1 KM dari Poriaha dan 1 KM dari Sitahuis yang diperkeras, sementara di tengah jalannya menjadi kubangan. Artinya, jalan tersebut belum layak dilalui kendaraan, baik roda dua, apalagi roda empat. Padahal, pembangunan jalan itu dimulai pada awal Tuani Lumbantobing menjabat Bupati Tapteng periode pertama, sekitar 8 tahun lalu.

Kedua, patung Anugerah di Bonandolok. Awalnya dipertontonkan sebagai bangunan yang megah untuk melambangkan kesatuan bagi agama-agama yang ada di daerah itu, tetapi kini tidak jelas lagi nasibnya, bahkan cenderung diabaikan.

Ketiga, pembangunan asarama Haji di Pinangsori, yang cenderung ditelantarkan.

Keempat, jalan raya, perbatasan Taput dengan Tapteng sampai ke Jalan Padang Sidempuan serta jalan dari Sibolga ke Barus, keandaannya rusak parah karena tidak ada pemeliharaan.

Kelima, Bandara Ferdinan Lumbantobing ( Pinang Sori), yang didengung-dengungkan akan dibangun sehingga bisa didarati pesawat Boeing, tampaknya hanya isapan jempol semata.

Keenam, jalan pemotong dari Aek Tolong ke Aek Horsik Tukka, sampai sekarang belum rampung, sehingga ditengarai hanya sekedar impian.

Ketujuh, terminal di Jalan Tukka kondisinya terkatung-katung, karena hanya awalnya seakan serius, tetapi hingga kini belum ada realisasinya.

Kedelapan, pembangunan PLTU Labuhan Angin, yang disebut-sebut bangunan multi year, namun kelihatannya hanya sebagai angin sorga. Menjadi tanda tanya besar, kapan selesainya, karena hingga saat ini jalan menuju lokasi PLTU tersebut belum juga diperbaiki.

Kesembilan, tanah masyarakat yang tidak memiliki sertifikat, walaupun telah diusahai masyarakat sejak lama (dahulu kala), ada indikasi akan diambil alih oleh pemerintah Kabupaten untuk kemudian diserahkan ke perusahaan kebun kelapa sawit.

Kesepuluh, tanah Yayasan Wajar Hidup seluas 500 Ha, di Muara Kolang, yang telah mendapat rekomendasi dari Bupati Tapteng sebelumnya, kini ada usaha-usaha untuk mengambil alih melalui anggota masyarakat dan kemudian diserahkan ke perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Kesebelas, kebun Karet masyarakat di Purbatua Kecamatan Barus Utara, yang telah dimiliki masyarakat sejak dulu, kini timbul masalah baru. Ketika bibit dibantu oleh Pastor Keuskupan Sibolga, Pastor Rantinus Manalu, malah diadukan oleh Kepala Dinas Kehutanan Tapteng ke Polda Sumut atas perintah atau sepengetahuan Bupati Tapteng Tuani Lumbantobing.

Jadi, kata Parasian Simanungkalit, masyarakat sangat heran dan bertanya apa dan bagaimana sesungguhnya upaya Bupati Tapteng untuk kepentingan masyarakat, sebab terlalu banyak masalah yang dimanipulir. Sebaiknya, masyarakat jangan ditutup-tutupi dengan kata-kata yang indah, padahal kenyataan jauh dari apa yang sebenarnya.

Dia khawatir, kalau semakin banyak masalah dikhawatirkan akan timbul gejolak yang tidak diinginkan dan tidak perlu. Sebagai tokoh masyarakat asal Tapteng, kata Parasian, sesungguhnya ada perasaan yang kurang enak pada dirinya untuk menyampaikan keluhan masyarakat tersebut, karena pada periode pertama dan kedua, pemilihan Bupati Tapteng dia termasuk pendukung Tuani Lumbantobing.

“Sekarang, kini memang ada rasa penyesalan mendukungnya” ujar Parasian sembari menghimbau masyarakat agar dalam Pilkada Tapteng mendatang hendaknya lebih selektif untuk memilih calon Bupati.

Dia juga berpendapat, tidaklah tepat terjadi semacam mempertahankan dinasti di daerah Tapteng, karena dikhawatirkan akan memperpanjang kesulitan atau penderitaan masyarakat.

Menurut Parasian, pada saat jabatan Bupati Tapteng diserahkan Panusunan Pasaribu kepada Tuani Lumbantobing sekitar delapan tahun lalu, hampir semua jalan-jalan di daerah itu masih bagus atau terpelihara dengan baik. Tetapi, selama kurun waktu beberapa tahun terakhir ini tampaknya tidak ada perbaikan atau pemeliharaan jalan dan tidak ada pembangunan baru yang signifikan. Artinya, pembangunan tidak sampai pada penyelesaian. Tidak jelas apakah pembangunanya direncanakan, dua tahun, tiga tahun atau lima tahun. Pembangunan jalan baru dari Poriaha ke Sorkam misalnya, sampai sekarang ini tidak layak pakai karena pembangunannya tidak dilanjutkan. Hanya awalnya saja menggebu-gebu, tetapi tidak ada kelanjutan.

Parasian Simanungkalit menyatakan, keluhan masyarakat yang diterimanya, semuanya akan disampaikan kepada DPRD Tapteng, dengan harapan bisa dipertanyatakan dalam kesempatan Rapat Kerja ( Raker) antara DPRD dengan Bupati Tapteng. Hanya saja dia masih berpikir, apakah masalah itu disampaikan kepada DPRD yang lama atau DPRD yang baru terpilih, yang hingga sekarang ini belum dilantik, walaupun sudah lama terpilih. Dalam surat yang akan disampaikan ke DPRD Tapteng, juga akan dipertanyakan mengapa pembangunan begitu sulit di daerah Kabupaten Tapteng. (sumber:SIB,18/1/2010, J1/d)

Minggu, 17 Januari 2010

Sisi Lain PT Nauli Sawit

Kehadiran investor PT Nauli Sawit di Tapanuli Tengah yang digembor-gemborkan akan mensejahterakan masyarakat Tapteng sepertinya mendapat jawaban saat ini. Di tempat dimana PT Nauli Sawit berada, masyarakat bukannya tambah sejahtera melainkan tambah miskin dan hidup dalam kecemasan dan ketakutan.

Pembunuhan Partahian Simanungkalit diduga kuat tersangkut dengan kehadiran PT Nauli Sawit di Tapanuli Tengah. Menurut Ibu Bondar istri almarhum Partahian Simanungkalit, suaminya terbunuh secara mengenaskan di kebun sawit PT Nauli Sawit.

Pembunuhan itu sendiri ditenggarai terjadi karena Partahian Simanungkalit tidak mau memberikan tanahnya ke PT Nauli Sawit. "Almarhum suami saya  minta supaya tanah kami yang diserobot PT Nauli Sawit diberi ganti rugi 20 juta rupiah" ungkap ibu Bondar. Tetapi diakuinya sampai saat ini tanah itu belum juga mendapat ganti rugi.

Karena mereka tak punya penghidupan lain lagi, Mei 2009 yang lalu dua anak almarhum Partahian bersama beberapa orang lain mengambil Sawit dilahan mereka yang diserobot PT Nauli Sawit tanpa ganti rugi.

Akan tetapi aparat berwajib menangkap mereka dan menuduh mereka mencuri. Menurut pengakuan ibu Bondar, pada saat itu dua orang Brimob langsung menyiksa dua anaknya. "Sekarang kedua anak saya sudah dipenjara" ibu Bondar sedih. Pada saat datang ke pengadilan anak saya merangkap karena tak bisa jalan. "Dia disiksa polisi" kata ibu yang kini tinggal dengan seorang puterinya yang bungsu. Kepada PEDULI TAPTENG ONLINE ibu Bondar menunjukkan foto rontgsen anaknya.

Kini istri Almarhum Partahian hanya bisa melihat tanahnya menghasilkan kelapa sawit yang bukan miliknya. Dia hidup merana dengan kemiskinan bersama seorang puterinya yang bungsu. Dia tak tahu harus mengadu ke mana. Dia tak tahu bagaimana harus menghidupi puterinya. Tanah bukan lagi mereka, dan mereka tap pernah menerima ganti rugi tanah itu.

Kamis, 14 Januari 2010

Polda Sumut Pertontonkan Kecerobohannya

Hari ini, Selasa 14/1/2010 Polisi Daerah Sumatera Utara mempertontonkan “sirkus” dan sandiwara hukum di negeri ini. Polda Sumut pada pemeriksaan kedua Pejuang HAM Tapanuli Tengah Pst Rantinus Manalu, Pr tadi siang terkesan tidak konsisten dan tidak mengerti persoalan kasus yang disangkakan pada Pst Rantinus Manalu, Pr.

Kecerobohan Polda Sumut terletak pada posisi hutan register yang disangka diduduki dan dibakar Pst Rantinus. Dalam panggilan Reskrim tertanggal 09 Desember 2009, Polda Sumut memeriksa Pst Rantinus sebagai tersangka kasus Tindak Pidana, “Mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan di Register 47 Desa Purbatua dan Desa Hutaginjang Kecamatan Barus Utara Kabupaten Tapanuli Tengah”.

Anehnya, tadi siang saat pemeriksaan berlangsung, Pst Rantinus Manalu Pr malah diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana mengerjakan, menggunakan dan menduduki kawasan hutan register 74. Perbedaan lokasi hutan register yang disangka diduduki Pst Rantinus dari 47 menjadi  74 membuat Pastor Rantinus keberatan. “Dalam surat panggilan saya ditetapkan sebagai tersangka menduduki hutan di register 47” ungkap Pst Rantinus.

Lebih jauh dia mempertanyakan, mengapa dia diperiksa sebagai tersangka menduduki hutan di register 74. Menanggapi keberatan Pst Rantinus penyidik memberi alasan, bahwa surat panggilan itu salah ketik. Penyidik dengan santai meminta supaya kesalahan dalam surat panggilan diperbaiki. Aneh, bahwa institusi negara sebesar Polda bisa salah  ketik.

Sekedar diketahui, hutan register 47 tidak ditemukan dan tidak ada di Tapteng. Hutan register 47 berada di kawasan hutan Tapanuli bagian selatan. Padahal dalam surat panggilan disebut hutan register 47 berada di Desa Purbatua dan Desa Hutaginjang Kecamatan Barus Utara Kabupaten Tapanuli Tengah. Karena penyidik tetap ngotot akan memeriksa Pastor Rantinus pada pendudukan hutan di kawasan hutan register 74, pastor Rantinus dan para penasihat hukumnya meminta waktu istirahat untuk berembuk. Akhirnya Pst Rantinus dan penasihat hukum sepakat untuk tidak mau diperiksa. Pemeriksaan pun akhirnya dihentikan.