Pilkada kota Sibolga mulai memanas. Banyak calon mencari dukungan ke sana kemari demi memperoleh kursi Sibolga-1. Afifi Lubis, salah seorang calon Walikota Sibolga ternyata jauh-jauh hari telah mendapat dukungan dari Tuani Lumbantobing dengan kenderaan Pemuda Pancasila. Saat buka puasa bersama september yang lalu dukungan Tuani secara simbolis diperkuat dengan pelukan Tuani pada Afifi Lubis.
Dukungan Tuani Lumban Tobing diberikan beberapa bulan yang lalu saat acara buka puasa bersama di sekretariat
MPO Pemuda Pancasila Sibolga Jalan Diponegoro, Jumat (11/9/09) malam. Pada
kesempatan itu Pemuda Pancasila Sibolga secara resmi menyatakan dukungannya
pada pencalonan Afifi Lubis menjadi calon walikota Sibolga.
Pada kesempatan itu Tuani Lumbantobing, yang diduga banyak melakukan penyerobotan tanah di Sosor Gadong dan Sorkam dalam kapasitasnya sebagai bupati Tapteng menyatakan kesiapannya merespon dukungan warga Pemuda Pancasila Sibolga.
Pada saat itu, acara kelihatan akrab tatkala H. Afifi Lubis memeluk erat MPO Sumut Tuani Lumbantobing. Kemudian, seolah mengadakan suatu komitmen kuat yang ditandai
dengan kepalan tangan bersama Ketua PP Sibolga Asri Sikumbang dan Ketua PP
Tapteng Syaiful Panjaitan alias teroris.
Adakah pelukan itu sebagai signal kemenangan bagi Afifi? dan mengapa Afifi mencari dukungan pada Pemuda Pancasila khususnya Tuani Lumbantobing? Terakhir mungkinkah pelukan rahmat atau petakan? hanya rakyat Sibolga yang bisa menilai. Kita tunggu hasilnya.
Sabtu, 02 Januari 2010
Rumah Koordinator Forum Pembela Tanah Rakyat Dibakar
Edianto Simatupang, Koordinator Forum Pembela Tanah Rakyat (FPTR) membayar mahal kepeduliannya pada Tapanuli Tengah. Rumah tempat tinggalnya di Barus dibakar orang tak dikenal.
Pembakaran terjadi pada tanggal 22 Juni 2008 sekitar pukul 03.30 Sabtu dini hari di Kelurahan Padang Masiang Kecamatan Barus Kabuapten Tapanuli Tengah. "Pembakaran rumah ini terkait aktivitas saya mendampingi warga Tapanuli Tengah korban penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT Nauli Sawit dan oknum Pemkab Tapteng Drs Tuani Lumban Tobing selaku bupati" ungkap Edianto ke PEDULI TAPTENG ONLINE.
“ Kuat dugaan saya rumah ini sengaja dibakar oleh preman-preman suruhan oknum pemkab Tapteng dengan target membunuh saya, karena rumah tersebut adalah tempat tinggal dan usaha kursus pendidikan komputer” lanjut Edianto.
Berikut kronologis pembakaran rumah sebagaimana disampaikan Edianto:
- Jumat sore tanggal 21 Juni 2008 saya berangkat ke Sibolga, setelah beberapa hari tinggal dan tidur di rumah tersebut. Sejak memimpin aksi unjuk rasa berulang-ulang ke kantor Bupati Tapteng saya sudah tidak merasa aman, sering mendapat ancaman, banyak teman-teman juga menyarankan supaya hati-hati. Ahirnya, sering berpindah-pindah tidur saya lakukan demi alasan keamanan. Rumah saya tinggal dengan baik, memeriksa kalau ada sumber-sumber yang membahayakan, seperti api kompor atau anti nyamuk, sejak 3 bulan terahir juga sudah tidak ada aktivitas masak-memasak.
- Sebelum pembakaran tersebut terjadi, sekitar jam 01.00 dini hari di desa Pulo Pane Kecamatan Sosorgadong 100-an warga mengendarai sepeda motor menyerang serta mengusir Satpol PP yang sudah berminggu-minggu membuat basecamp dengan alasan untuk menjaga lahan PT Nauli Sawit hingga ke Kecamatan Sorkam. Bahkan Camat Sosorgadong Hotlan Simanullang pun berkantor didaerah kebun tersebut. Pengusiran Satpol PP dipicu oleh pengacungan senjata api oleh oknum Satpol PP kepada warga yang mau mengusahai lahannya yang diserobot sore harinya.
- Dari sumber, temuan dan didukung informasi yang berkembang, serta keterangan beberapa saksi yang tidak mau disebut namanya dengan alasan keamanan, pembakaran rumah Edyanto Simatupang itu direncanakan oleh orang-orang dekat bupati. Alasan kuat adalah untuk melindungi ribuan hektar tanah masyarakat yang diserobot oleh oknum-oknum pemkab, diduga kuat milik bupati Tapteng. Dan sebelum pembakaran rumah koor FPTR dilakukan, pada Sabtu dinihari terjadi pertemuan di salah satu warung alm. Br Regar di Pulo Pane Kecamatan Sosorgadong. Hadir dalam pertemuan tersebut al: Camat Hotlan Simanullang, Baktiar Sibarani, Canne Limbong, Banjir Tarihoran, Samson Bondar, Rani (agen Sampri Barus), yang mengetahui pembakaran ini termasuk Gulo Pasaribu, si Uban (LSM).
- Demikian kronologis kejadian pembakaran rumah saya perbuat dengan berani dan bisa dipertanggung jawabkan, sebagai niat baik saya dalam membantu kinerja pihak berwajib dalam melakukan peyelidikan untuk melakukan penangkapan pelaku pembakaran. Keterangan ini saya perbuat dengan sebenarnya berdasarkan temuan, perkembangan dimasyarakat, informasi disertai keterangan saksi-saksi yang bisa dipertanggung jawabkan.
Pada tanggal 22 Juni 2008 kejadian ini telah dilaporkan ke Polsek Barus dengan bukti laporan No.Pol : LP/49/K/VI/2008 TPG Barus tertanggal 22 Juni 2008. Surat perkembangan setelah 1 (satu) bulan melalui surat Polisi No.Pol SP2HP/08/VII/2008/Reskrim perihal perkembangan yang belum ada. Keterangan hasil dari Tim Forensik Poldasu (28/6) dalam olah TKP tidak ada.
Pemilik PT Nauli Sawit Misterius
Banyak yang aneh di Tapanuli Tengah. Tetapi yang satu ini tergolong sangat aneh. Bagaimana tidak disebut aneh, sekitar 500-an hektar kebun kelapa sawit tidak jelas pemiliknya. Orang hanya tahu bahwa lahan sawit di Pantai Binasi, Kecamatan Sorkam Barat adalah milik PT Nauli Sawit, tetapi siapa pemilik Nauli Sawit sampai saat ini belum jelas.
Pemkab Tapteng mengaku tidak tahu-menahu siapa pemilik kebun sawit yang masih bermasalah dengan warga Desa Maduma, Sorkam Barat tersebut.
Ketua Bidang Pemantauan Komnas HAM Jhony Nelson Simanjuntak SH yang dihubungi wartawan lewat telepon, Jumat (11/12) mengungkapkan bahwa dirinya bersama warga sudah turun langsung melihat fakta-fakta di lapangan dan mendengar kesaksian masyarakat tentang sengketa tanah dimaksud. “Banyak pengaduan masyarakat khususnya warga korban penyerobotan yang diterima Komnas HAM ketika kita turun ke lapangan,” kata Jhony.
Dikatakannya, setelah mendapat masukan dari warga, Komnas HAM mempertanyakan siapa pemilik kebun sawit tersebut ke Pemkab Tapteng di Kantor Bupati Tapteng yang saat itu diterima Wakil Bupati Tapteng Efendi Pohan dan jajarannya. “Ketika saya tanyakan siapa pemilik kebun sawit di sepanjang pantai Binasi kepada Wakil Bupati, ia mengatakan tidak tahu. Lalu Wakil Bupati menanyakan kepada jajarannya yakni Kadis Perkebunan dan Kehutanan serta beberapa Camat yang juga mengaku tidak tahu. Mendengar pengakuan itu, saya langsung meminta kepada pihak Kepolisian yang hadir di situ supaya membantu kita membagi-bagi kebun sawit itu kepada masyarakat, kalau tidak ada pemiliknya,” pinta Jhony.
Disampaikannya, Komnas HAM akan melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang dan oknum-oknum aparat pemerintahan, yang diduga kuat terlibat dalam penyerobotan tanah itu. Menyangkut izin prinsip yang diberikan Bupati Tapteng, sebenarnya PT Nauli Sawit (PT NS) hanya memiliki izin membuka kebun sawit di Sirandorung dan Manduamas, bukan di Sorkam Barat dan Sosorgadong.
Sedangkan kalau memang kebun sawit di Pantai Binasi, Sorkam Barat itu milik PT.NS berarti perusahaan sudah melakukan pelanggaran. Menyinggung dugaan pemilik PT NS adalah seorang oknum pejabat di Pemkab Tapteng? Johny Nelson Simajuntak menegaskan butuh pembuktian. “Setiap dugaan itu butuh pembuktian, dan kemungkinan akan terungkap dalam pengembangan kasus selanjutnya. Semua itu akan kita proses siapa pemilik PT Nauli Sawit sebenarnya. Dan sampai sekarang Komnas HAM belum mendapat siapa sebenarnya pemilik PT NS,” imbuhnya.
Terkait dengan misteriusnya pemilik kebun sawrit di Pantai Binasi, Komisi A DPRD Sumut mendesak Pemkab Tapteng (Tapanuli Tengah), BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan Komnas HAM (Hak Azasi Manusia) segera membagi-bagikan kepada rakyat 500 hektar kebun sawit “misterius” alias “tidak bertuan” di Pantai Binasa Kecamatan Sorkam Barat Tapteng.
Desakan itu diungkapkan anggota Komisi A DPRD Sumut Ir Marasal Hutasoit dan Oloan Simbolon ST kepada wartawan, Selasa (15/12) di DPRD Sumut menanggapi adanya temuan Komnas HAM tentang adanya 500 hektar kebun sawit “misterius” alias tidak diketahui pemiliknya di Sorkam Tapteng.
“Daripada 500 hektar lahan sawit itu mubazir, tanpa diketahui siapa pemiliknya, alangkah baiknya segera dibagi-bagikan kepada masyarakat yang tanahnya diserobot oleh perusahaan perkebunan PT NS,” ujar Marasal sembari mendesak Pemkab Tapteng untuk memihak rakyat yang sudah bertahun-tahun memperjuangkan hak-haknya, tapi hingga kini belum terealisasi.
Menurut Marasal dan Oloan, tidak ada salahnya tanah itu diserahkan kepada rakyat, apalagi kepemilikannyapun masih “misterius” alias tidak diketahui Pemkab Tapteng siapa yang menguasainya. Status lahan itu sekarang, ibarat masyarakat menemukan hasil “curian” yang tercecer di jalan, sehingga siapa saja yang mendapatkannya tidak akan ada sanksi hukumnya.
Pemkab Tapteng mengaku tidak tahu-menahu siapa pemilik kebun sawit yang masih bermasalah dengan warga Desa Maduma, Sorkam Barat tersebut.
Ketua Bidang Pemantauan Komnas HAM Jhony Nelson Simanjuntak SH yang dihubungi wartawan lewat telepon, Jumat (11/12) mengungkapkan bahwa dirinya bersama warga sudah turun langsung melihat fakta-fakta di lapangan dan mendengar kesaksian masyarakat tentang sengketa tanah dimaksud. “Banyak pengaduan masyarakat khususnya warga korban penyerobotan yang diterima Komnas HAM ketika kita turun ke lapangan,” kata Jhony.
Dikatakannya, setelah mendapat masukan dari warga, Komnas HAM mempertanyakan siapa pemilik kebun sawit tersebut ke Pemkab Tapteng di Kantor Bupati Tapteng yang saat itu diterima Wakil Bupati Tapteng Efendi Pohan dan jajarannya. “Ketika saya tanyakan siapa pemilik kebun sawit di sepanjang pantai Binasi kepada Wakil Bupati, ia mengatakan tidak tahu. Lalu Wakil Bupati menanyakan kepada jajarannya yakni Kadis Perkebunan dan Kehutanan serta beberapa Camat yang juga mengaku tidak tahu. Mendengar pengakuan itu, saya langsung meminta kepada pihak Kepolisian yang hadir di situ supaya membantu kita membagi-bagi kebun sawit itu kepada masyarakat, kalau tidak ada pemiliknya,” pinta Jhony.
Disampaikannya, Komnas HAM akan melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang dan oknum-oknum aparat pemerintahan, yang diduga kuat terlibat dalam penyerobotan tanah itu. Menyangkut izin prinsip yang diberikan Bupati Tapteng, sebenarnya PT Nauli Sawit (PT NS) hanya memiliki izin membuka kebun sawit di Sirandorung dan Manduamas, bukan di Sorkam Barat dan Sosorgadong.
Sedangkan kalau memang kebun sawit di Pantai Binasi, Sorkam Barat itu milik PT.NS berarti perusahaan sudah melakukan pelanggaran. Menyinggung dugaan pemilik PT NS adalah seorang oknum pejabat di Pemkab Tapteng? Johny Nelson Simajuntak menegaskan butuh pembuktian. “Setiap dugaan itu butuh pembuktian, dan kemungkinan akan terungkap dalam pengembangan kasus selanjutnya. Semua itu akan kita proses siapa pemilik PT Nauli Sawit sebenarnya. Dan sampai sekarang Komnas HAM belum mendapat siapa sebenarnya pemilik PT NS,” imbuhnya.
Terkait dengan misteriusnya pemilik kebun sawrit di Pantai Binasi, Komisi A DPRD Sumut mendesak Pemkab Tapteng (Tapanuli Tengah), BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan Komnas HAM (Hak Azasi Manusia) segera membagi-bagikan kepada rakyat 500 hektar kebun sawit “misterius” alias “tidak bertuan” di Pantai Binasa Kecamatan Sorkam Barat Tapteng.
Desakan itu diungkapkan anggota Komisi A DPRD Sumut Ir Marasal Hutasoit dan Oloan Simbolon ST kepada wartawan, Selasa (15/12) di DPRD Sumut menanggapi adanya temuan Komnas HAM tentang adanya 500 hektar kebun sawit “misterius” alias tidak diketahui pemiliknya di Sorkam Tapteng.
“Daripada 500 hektar lahan sawit itu mubazir, tanpa diketahui siapa pemiliknya, alangkah baiknya segera dibagi-bagikan kepada masyarakat yang tanahnya diserobot oleh perusahaan perkebunan PT NS,” ujar Marasal sembari mendesak Pemkab Tapteng untuk memihak rakyat yang sudah bertahun-tahun memperjuangkan hak-haknya, tapi hingga kini belum terealisasi.
Menurut Marasal dan Oloan, tidak ada salahnya tanah itu diserahkan kepada rakyat, apalagi kepemilikannyapun masih “misterius” alias tidak diketahui Pemkab Tapteng siapa yang menguasainya. Status lahan itu sekarang, ibarat masyarakat menemukan hasil “curian” yang tercecer di jalan, sehingga siapa saja yang mendapatkannya tidak akan ada sanksi hukumnya.
13 Kasus Korupsi di Pemkab Tapteng
Ketua DPP Missi Pemberantasan Korupsi, Frins Walles Tambunan menemukan 13 kasus dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi Rp 12.540.099.100 di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) dengan bupati Drs Tuani lumbantobing MSi.
Walles Tambunan mengungkapkan ke-13 kasus korupsi di Pemkab Tapteng antara lain: dugaan proyek fiktif pematangan lahan terminal baru Pemkab Tapteng di Tukka Rp 1.576.975.000 T/A 2005, dugaan mark up pengadaan tanah tempat kerja Polres Tapteng Rp 460 Jt T/A 2006, dugaan mark up pengadaan tanah asrama haji Pinang Sori serta menghilangkan alat-alat Pemkab Tapteng Rp 600 Jt T/A 2007, dugaan mark up proyek pematangan lahan asrama haji Pinang Sori Rp 1,911 miliar T/A 2007.
Berikutnya, dugaan mark up proyek pembuatan sarana air minum di Kelurahan Sibabangun Tapteng Rp 1.606.000.000 T/A 2007, dugaan mark up proyek pembangunan jalan di Sibuluan III Tano Ponggol/asrama TNI Sarudik Rp 327 Jt T/A 2007, dugaan mark up proyek pembuatan jalan Sibabangun, Pulo Pakkat, Tapteng Rp 9.000.900.000 T/A 2007, dugaan mark up proyek pemeliharaan berkala jalan Baru Garingging, Simarlela Rp 904.400.000 T/A 2007, dugaan mark up pengadaan 19 unit mobil innova Rp 335.500.000 T/A 2005, dugaan pemotongan dana BOS Kacabdis Kecamatan Barus Rp 512.300.000 T/A 2007-2008, dugaan mark up proyek pembangunan dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Labuan Angin Rp 2,8 miliar kasusnya sudah diperiksa BPKP T/A 2006, dll.
Kapolres Tapteng AKBP Dicky Patria Negara SH SIk MSi saat dikonfirmasi wartawan via telephon di Kantor Polres membenarkan bahwa beberapa kasus korupsi saat ini sedang ditangani Polres. Soal ke-4 tersangka yakni Kadis JJ dan Pengairan berinisial Ir MLT, Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) berinisial Ir E S, Kadis Kelautan dan Perikanan berinisial Ir BG dan P2K FH SPi.
Walles Tambunan mengungkapkan ke-13 kasus korupsi di Pemkab Tapteng antara lain: dugaan proyek fiktif pematangan lahan terminal baru Pemkab Tapteng di Tukka Rp 1.576.975.000 T/A 2005, dugaan mark up pengadaan tanah tempat kerja Polres Tapteng Rp 460 Jt T/A 2006, dugaan mark up pengadaan tanah asrama haji Pinang Sori serta menghilangkan alat-alat Pemkab Tapteng Rp 600 Jt T/A 2007, dugaan mark up proyek pematangan lahan asrama haji Pinang Sori Rp 1,911 miliar T/A 2007.
Berikutnya, dugaan mark up proyek pembuatan sarana air minum di Kelurahan Sibabangun Tapteng Rp 1.606.000.000 T/A 2007, dugaan mark up proyek pembangunan jalan di Sibuluan III Tano Ponggol/asrama TNI Sarudik Rp 327 Jt T/A 2007, dugaan mark up proyek pembuatan jalan Sibabangun, Pulo Pakkat, Tapteng Rp 9.000.900.000 T/A 2007, dugaan mark up proyek pemeliharaan berkala jalan Baru Garingging, Simarlela Rp 904.400.000 T/A 2007, dugaan mark up pengadaan 19 unit mobil innova Rp 335.500.000 T/A 2005, dugaan pemotongan dana BOS Kacabdis Kecamatan Barus Rp 512.300.000 T/A 2007-2008, dugaan mark up proyek pembangunan dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Labuan Angin Rp 2,8 miliar kasusnya sudah diperiksa BPKP T/A 2006, dll.
Kapolres Tapteng AKBP Dicky Patria Negara SH SIk MSi saat dikonfirmasi wartawan via telephon di Kantor Polres membenarkan bahwa beberapa kasus korupsi saat ini sedang ditangani Polres. Soal ke-4 tersangka yakni Kadis JJ dan Pengairan berinisial Ir MLT, Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) berinisial Ir E S, Kadis Kelautan dan Perikanan berinisial Ir BG dan P2K FH SPi.
Langganan:
Postingan (Atom)
