Jumat, 24 Juni 2011

MK Kukuhkan Kemenangan Bosur

Mahkamah berpendapat, bakal pasangan calon Dina Riana Samosir dan Drs. Hikmal Batubara memenuhi syarat; bakal pasangan calon Albiner Sitompul dan dr. Steven P.B.Simanungkalit (Pemohon) tidak memenuhi syarat; bakal pasangan calon Ir.Muhammad Armand Effendy Pohan dan Ir. Hotbaen Bonar Gultom, M.M.A tidak memenuhi syarat; bakal pasangan calon Raja Bonaran Situmeang, S.H., M.Hum dan H. Sukran Jamilan Tanjung, S.E (Pihak Terkait) memenuhi syarat.

Menimbang bahwa dengan hanya mengurangi suara dukungan Partai Hati Nurani Rakyat, Pemohon (Albiner,red) sudah tidak memenuhi syarat minimal dukungan partai politik/gabungan partai politik, sehingga Mahkamah memandang tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut keberatan Pihak Terkait dan pendapat KPU Provinsi Sumatera Utara.

Demikian risalah ringkas yang kami kutip dari putusan MK yang dibacakan tadi siang, 24/6/2011. Dengan dua pendapat dan pertimbangan itu akhirnya kemenangan Bosur pada Pilkada Maret lalu dikukuhkan MK.

Di Tapteng penolakan gugatan Dina-Hikmal dan Alven disambut antusias oleh warga Tapteng. Pasalnya warga sudah lama jenuh dengan kepemimpinan Tuani Lbn Tobing yang selama 10 tahun memerintah tanpa keberpihakan yang real ke warga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar