Selasa, 09 Maret 2010

Adili Drs TL, Bupati Tapanuli Tengah

Seribuan orang yang menamakan diri Solidaritas Nasional Peduli Tapanuli Tengah (Tapteng), hari ini akan geruduk Istana Presiden RI. Kemudian, gabungan dari beberapa elemen organisasi seperti Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Forum Pembela Tanah Rakyat (FPTR), Pergerakan Indonesia-Jakarta (PIJ), GMPI Jakarta, ISC , Gracia, FKPAA, PMKRI, Salut, JPIC OFM Indonesia, Formadda TT, TKBP, PMK HKBP, Institut Hijau, WALHI, JATAM, GEPENTA, akan bergerak ke BPN, Mabes Polri dan Komnas HAM RI.

Press release yang disiarkan, Senin (8/3) sore mendesak aparatur hukum menangkap dan mengadili Bupati Tapanuli Tengah, Drs TL sebagai “otak kejahatan dan pemiskinan” di Tapteng. Menurut relis tersebut tanah sebagai satu-satunya sumber penghidupan masyarakat dirampas paksa oleh PT NS, perusahaan perkebunan di Tapanuli Tengah yang diduga dibekingi. Perampasan tanah terjadi di Kecamatan Manduamas, Sirandorung, dan Andam Dewi yang secara keseluruhan mencapai 6.000-an hektare. Lahan di wilayah itu umumnya ditempati transmigran umum, non-transmigran, dan pengungsi konflik Aceh 1979.

Penyerobotan juga terjadi di Kecamatan Sosorgadong dan Sorkam Barat, mencapai 100-an hektare. Penyerobotan tanah di wilayah ini diduga dilakukan PT NS dan pejabat pemerintah kabupaten. Di Desa Sitardas Lorong Aek Lobu (sekitar 210 hektare) dan Desa Simarlelan (sekitar 600 hektar) diduga diserobot oleh PT CPA. Pelebaran jalan yang merupakan proyek pembangunan Bandara Udara Pinangsori juga mengakibatkan 41 keluarga anggota Kelompok Tani Aek Sirara pergi tanpa ganti rugi. Ironinya, PT NS belum memiliki izin apapun selain izin prinsip dari Bupati Tapteng atas 6000 hektare lahan yang diklaim warga sebagai miliknya. BPN daerah (Badan Pertanahan Nasional) sendiri mengaku belum mengeluarkan izin HGU (Hak Guna Usaha) kepada PT NS, namun sudah menguasai lahan milik rakyat yang memiliki alas hak berupa sertifikat.

Bahkan sebanyak 3500 hektar dari 6000 hektar areal yang diberi izin prinsip dari Bupati Tapteng, kini sudah dikuasai dan ditanami sawit tanpa proses ganti rugi. Kekerasan dan Pelanggaran HAM di Tapanuli Tengah Press release juga mengungkapkan rentang waktu perjuangan rakyat merebut kembali tanah miliknya yang dirampas.

Banyak terjadi kekerasan dan pelanggaran HAM di Tapanuli Tengah, berupa pembunuhan terhadap Partahian Simanungkalit, penyerobotan lahan milik warga transmigrasi dan tanah adat oleh PT NS, pembakaran rumah Koordinator FPTR Edianto Simatupang, pembakaran hasil panen dan tanah milik warga, teror dan intimidasi terhadap warga desa, penikaman terhadap aktivis FPTR Edianto Simatupang oleh oknum preman, penjarahan terhadap 10 warga petani, mutasi sepihak tanpa ada kejelasan, serta kriminalisasi terhadap Ketua Komisi Justice & Peace Keuskupan Sibolga, Pastor Rantinus Manalu Pr dan Ketua Kelompok Tani Desa Purba Tua Robinson Tarihoran, hingga menghembuskan isu agama untuk memecah belah masyarakat.

Menurut press relis tersebut, sangat jelas, Tuani Lumbantobing bukan representasi dari pejabat yang perduli rakyat. Ketua Komisi Justice & Peace Keuskupan Sibolga, Pastor Rantinus Manalu yang diwawancarai wartawan via telephon, Senin sore, mengungkapkan akan terus menyoraki dan menuntut supaya pelanggaran HAM yang terjadi di Tapteng ditindaklanjuti. Pastor Rantinus Manalu yang berada di Jakarta untuk mengikuti aksi Solidaritas Nasional Peduli Tapteng, menuturkan tidak akan diam sedikitpun, sebelum Tuani Lumbantobing diperiksa dalam berbagai kekerasan dan intimidasi di Tapteng. Bukan hanya itu, kata Pastor, masih banyak yang perlu diperjuangkan seperti pengungkapan korupsi di pemerintahan Tuani.

”Komisi Justice & Peace tidak akan mundur selangkah pun, akan kami seret setiap pelanggaran yang terjadi di Tapteng, termasuk pelanggaran HAM dan korupsi,”katanya. Sebagai catatan, Komnas HAM RI beberapa waktu lalu menegaskan bahwa perebutan lahan warga oleh PT NS merupakan pelanggaran HAM serius. Ketua Komisi Pemantauan dan Penyelidikan, Jhoni Nelson Simanjuntak, mengatakan telah terjadi pelanggaran HAM serius di Tapteng yang harus diusut dan ditindaklanjuti. Dan tidak menutup kemungkinan Komnas HAM akan menggelar pengadilan HAM.

2 komentar:

  1. Weele..eh...macam mana pemimpin kamiini bah!

    BalasHapus
  2. lanjutkan bro...
    kita di perantauan juga mendukung...
    salam satu jiwa..
    salam satu hati..
    salam satu tujuan...
    demi "kebaiakan" tapteng kita tercinta

    BalasHapus