Kamis, 14 Januari 2010

DPRDSU Beberkan Kebobrokan dalam Penerimaan CPNS Tapteng

Medan (SIB) Komisi A DPRD Sumut membeberkan “kebobrokan” maupun saratnya kecurangan dalam penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang dilakukan oleh Pemkab Tapteng (Tapanuli Tengah), sehingga BKN (Badan Kepegawaian Negara) diharapkan segera melakukan peninjauan ulang dan jangan menerbitkan SK pengangkatannya. Hal itu diungkapkan anggota Komisi A DPRD Sumut Suasana Dachi SH, H Syamsul Hilal, Marah Halim Harahap SAg MHum, Oloan Simbolon ST, Drs Yan Syahrin dan Ir Marasal Hutasoit dalam rapat dengar pendapat dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Propsu, BKD Kabupaten/Kota membahas masalah penerimaan CPNS, yang dipimpin Ketua Komisi A HM Nuh, Selasa (12/1) di DPRD Sumut.

“Proses penerimaan CPNS Tapteng yang melakukan kerja sama dengan UGM (Universitas Gajah Mada), ternyata MoU-nya hanya sebatas membuat soal dan kunci jawaban, tapi perangkingan dan penentuan kelulusan seluruhnya diatur Pemkab, sehingga berpeluang sangat besar dilakukan kecurangan,” ujar Marah Halim.

Selain itu, tambah Suasana Dachi, dalam pemeriksaan lembar jawaban para CPNS tidak pernah dilibatkan legislatif maupun LSM, tapi hanya dilakukan panitia dan oknum pejabat Pemkab setempat, sehingga jelas tidak ada ketransparansian.

Bukti yang sangat nyata, tambah Syamsul, dalam penerimaan CPNS di Pemkab Tapteng itu, semuanya di bawah kendali oknum pejabat terasnya. Bahkan DPRD-nya, Parpol (Partai Politik) di daerah itu bisa “diaturnya” dan dia menempatkan dirinya sebagai “raja” yang tak pernah bisa tersentuh hukum.
“Sejak awal kita telah mewanti-wanti, bahwa Pemkab/Pemko yang melakukan kerja-sama di luar USU lebih berpeluang melakukan kesepakatan KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme), sehingga tidak heran berkembang rumor di tengah masyarakat untuk lolos jadi CPNS harus setor ke oknum pejabat Rp100 juta-Rp150 juta,” tegas Syamsul.

Syamsul bahkan mengungkapkan pengalamannya dalam penerimaan CPNS pada tahun 2005 semasa Kepala BKD Propsu dijabat oleh Mangasing Mungkur, ada oknum Bupati bersedia menyuap Rp5 miliar, agar penerimaan CPNS di daerahnya bisa diatur dan ditentukan oleh Bupatinya.

Atas kecurangan itu, Syamsul bahkan mendesak BKD Propsu dan BKN untuk melakukan pengusutan dan jika terbukti adanya rekayasa dalam penerimaan CPNS di sejumlah Kabupaten/Kota, BKN harus bersikap tegas dengan membatalkan hasilnya dan periksa Bupati/Walikotanya.

Sementara itu, Marasal, Oloan Simbolon dan Yan Syahrin bahkan mengungkapkan kekecewaannya, kenapa sejumlah Kabupaten/Kota melakukan kerja-sama dengan Universitas di luar Sumut. Padahal diketahui, dengan bekerja-sama dengan UI maupun UGM lebih banyak menghabiskan anggaran negara.
Dari rapat yang dihadiri segenap anggota Komisi A, seperti Sudirman Halawa SH, Sony Firdaus SH, Nurul Azhar Lubis, Hasbullah Hadi SH SpN dan Alamsyah Hamdani SH ini menghasilkan 3 rekomendasi, yakni, BKN didesak mengkaji ulang soal penerimaan CPNS Tapteng.

Selain itu, Komisi A akan segera mengusulkan pembentukan Pansus CPNS “gate” ke pimpinan dewan dan disarankan Pemkab/Pemko se-Sumut agar melakukan kerja sama dengan Universitas Negeri yang ada di Sumut dalam setiap penerimaan CPNS. (M10/m)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar