Kamis, 14 Januari 2010

Polda Sumut Pertontonkan Kecerobohannya

Hari ini, Selasa 14/1/2010 Polisi Daerah Sumatera Utara mempertontonkan “sirkus” dan sandiwara hukum di negeri ini. Polda Sumut pada pemeriksaan kedua Pejuang HAM Tapanuli Tengah Pst Rantinus Manalu, Pr tadi siang terkesan tidak konsisten dan tidak mengerti persoalan kasus yang disangkakan pada Pst Rantinus Manalu, Pr.

Kecerobohan Polda Sumut terletak pada posisi hutan register yang disangka diduduki dan dibakar Pst Rantinus. Dalam panggilan Reskrim tertanggal 09 Desember 2009, Polda Sumut memeriksa Pst Rantinus sebagai tersangka kasus Tindak Pidana, “Mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan di Register 47 Desa Purbatua dan Desa Hutaginjang Kecamatan Barus Utara Kabupaten Tapanuli Tengah”.

Anehnya, tadi siang saat pemeriksaan berlangsung, Pst Rantinus Manalu Pr malah diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana mengerjakan, menggunakan dan menduduki kawasan hutan register 74. Perbedaan lokasi hutan register yang disangka diduduki Pst Rantinus dari 47 menjadi  74 membuat Pastor Rantinus keberatan. “Dalam surat panggilan saya ditetapkan sebagai tersangka menduduki hutan di register 47” ungkap Pst Rantinus.

Lebih jauh dia mempertanyakan, mengapa dia diperiksa sebagai tersangka menduduki hutan di register 74. Menanggapi keberatan Pst Rantinus penyidik memberi alasan, bahwa surat panggilan itu salah ketik. Penyidik dengan santai meminta supaya kesalahan dalam surat panggilan diperbaiki. Aneh, bahwa institusi negara sebesar Polda bisa salah  ketik.

Sekedar diketahui, hutan register 47 tidak ditemukan dan tidak ada di Tapteng. Hutan register 47 berada di kawasan hutan Tapanuli bagian selatan. Padahal dalam surat panggilan disebut hutan register 47 berada di Desa Purbatua dan Desa Hutaginjang Kecamatan Barus Utara Kabupaten Tapanuli Tengah. Karena penyidik tetap ngotot akan memeriksa Pastor Rantinus pada pendudukan hutan di kawasan hutan register 74, pastor Rantinus dan para penasihat hukumnya meminta waktu istirahat untuk berembuk. Akhirnya Pst Rantinus dan penasihat hukum sepakat untuk tidak mau diperiksa. Pemeriksaan pun akhirnya dihentikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar